NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Maaf, walaupun ikut tes, peserta seleksi PPPK berikut ini tidak bisa diangkat.
Status ASN menjadi idaman banyak orang. Karenanya setiap ada penerimaan CPNS, ada ratusan ribu orang yang mendaftar.
Jika mereka gagal dalam seleksi CPNS, beberapa diantaranya masih berkesempatan menjadi ASN dengan mengikuti seleksi PPPK.
Menariknya lagi, kalaupun gagal dalam tes PPPK, beberapa orang masih bisa menjadi PPPK paruh waktu.
Saat ini tes PPPK tahap 2 masih berlangsung. Semua peserta yang ikut tes, tentu saja berharap lulus. Namun tidak semuanya bisa lulus.
BACA JUGA:Begini Panduan UNOR PPPK 2025 di SIASN BKN, Jangan Sampai Salah dan Tak Gagal Approve
Terpentingnya lagi, tidak semua peserta yang ikut tes PPPK ini bisa diangkat. Walaupun hasil tesnya bagus, namun jika tidak memenuhi kriteria (penjelasan di bawah) tetap saja tidak bisa diangkat.
Lantas kriteria apa yang harus dipenuhi seorang peserta seleksi PPPK? Berikut ulasannya.
1. Kriteria Kewarganegaraan
Seluruh orang yang diangkat menjadi PPPK haruslah warga negara Indonesia. Artinya, jika tidak berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) tentu saja tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
2. Kriteria Usia
Seorang bisa diangkat menjadi PPPK jika berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun saat pendaftaran.
Kriteria usia ini bisa saja berbeda-beda, tergantung dengan formasi yang dilamar. Jika tidak memenuhi kriteria usia ini, tentu saja tidak bisa diangkat.
3. Kriteria Pendidikan
Setiap formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan PPPK tentu saja ada kriteria Pendidikan minimal untuk pelamar. Kriteria ini wajib sesuai jika seorang peserta PPPK mau diangkat.