Berdasarkan regulasi resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tidak semua peserta seleksi memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu (full time), meskipun mereka telah mengikuti proses seleksi sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang telah terdata di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu, meskipun mereka telah berpartisipasi aktif dalam proses seleksi yang diselenggarakan pemerintah.
BACA JUGA:Resmi, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Ada Kenaikan?
Salah satu kategori yang dimaksud adalah tenaga honorer yang sebelumnya telah terdaftar secara resmi dalam database BKN dan sempat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2024, namun hasil akhirnya menunjukkan bahwa mereka tidak berhasil lolos dalam seleksi tersebut.
Selain itu, kategori lainnya adalah tenaga honorer yang juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK di tahun yang sama, tetapi tidak dapat mengisi formasi jabatan yang tersedia karena alasan keterbatasan kuota, kompetisi nilai, atau faktor administratif lainnya.
Sebagai bentuk solusi atas kondisi tersebut, pemerintah memberikan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu (part time) bagi para tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis untuk menata status kepegawaian honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan nasib dan status hukum yang pasti.
Dengan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap mendapatkan pengakuan formal sebagai pegawai pemerintah meskipun dalam kapasitas yang terbatas.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi otomatis akan mendapatkan status PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Benarkah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Syarat yang Berlaku
Hanya mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif serta telah terverifikasi dan tervalidasi dalam sistem database resmi BKN yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan status tersebut.
Artinya, kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip selektif dan sesuai kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
Pemerintah berharap para tenaga honorer dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari proses panjang reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian nasional yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Meski belum semua bisa diangkat sebagai pegawai penuh waktu, namun pemerintah tetap membuka peluang di masa mendatang jika formasi memungkinkan dan kebutuhan instansi bertambah.