Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Diteken MenPAN-RB, Bisa Rp 3 Juta per Bulan?

Sabtu 24-05-2025,16:41 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Skema gaji baru untuk PPPK paruh waktu tahun 2025, solusi gaji jelas bagi tenaga honorer yang belum lolos beruntung.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan skema gaji baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

BACA JUGA:Petarung Bengkulu Deni Daffa Jalani Sesi Timbang Badan Sebelum Hadapi Petarung Asal China

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan nasib tanpa kepastian status maupun penghasilan tetap.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.

Dengan skema ini, mereka tetap memiliki peluang untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, sekaligus mendapatkan penghasilan yang lebih jelas dan adil.

BACA JUGA:Sempat Drop, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melambung Tinggi, Ini Rinciannya

Dua Skema Gaji Disesuaikan dengan Kondisi di Lapangan

Dalam keputusan tersebut, terdapat dua skema penggajian yang dapat diterapkan untuk PPPK Paruh Waktu, tergantung kondisi dan kebijakan daerah:

- Disamakan dengan Gaji Sebelumnya

Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan berdasarkan besaran penghasilan yang sebelumnya mereka terima saat masih menjadi tenaga non-ASN.

Skema ini dianggap fleksibel karena mempertimbangkan kondisi keuangan dan pengalaman kerja masing-masing individu.

BACA JUGA:Lagi-lagi Remaja Putri Jadi Korban Ayah Tiri, Kali Ini di Bengkulu Utara, Mulut Korban Sempat Dibekap

- Mengacu pada Upah Minimum Daerah (UMK)

Alternatif kedua, gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah tempat PPPK tersebut bertugas. 

Misalnya, di Jawa Tengah, UMK Kota Semarang tahun 2025 mencapai Rp 3.454.827, sementara UMK Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp 2.416.560. Sedangkan di Bengkulu, UMK tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.670.039.

Dengan pendekatan ini, pemerintah memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur penggajian yang lebih adil, tergantung dari standar biaya hidup di masing-masing wilayah.

Kategori :