BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Kejati Bengkulu jebloskan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi perioed 2007-2012 ke Rutan Malabero atas dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall.
Sebelum menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka, Rabu (21/5), Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Bengkulu pada Rabu 14 Mei 2025.
Penggeledahan di Pemkot Bengkulu tersebut dipimpin langsung oleh Asintel dan Aswas Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Pejabat Kadis ESDM dan Direktur RSKJ Bengkulu Kosong, Begini Penjelasan Pj Sekda
Penggeledahan pada Rabu (14/5) itu dilakukan di gedung Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Bengkulu untuk mengumpulkan berkas atau dokumen.
Dalam waktu yang bersamaan, Kejati Bengkulu pada Rabu (14/5) juga menggeledah kantor BPKAD Kota Bengkulu dan kantor Mega Mall.
Di Mega Mall Bengkulu, penyidik terlihat menyita sejumlah dokumen, termasuk CPU komputer yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kebocoran PAD.
Seusai penggeledahan Rabu (14/5), Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa proses penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara yang statusnya sudah tahap penyidikan.
Danang mengatakan bahwa Mega Mall Bengkulu ini sudah masuk dalam aset Pemerintah Kota sejak tahun 2004.
BACA JUGA:Ahmad Kanedi Tersangka, Kejati Geledah Rumah Bang Ken Mantan Wali Kota Bengkulu
Sehari sebelum menetapkan menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan menitipkannya di Rutan selama 20 hari ke depan, Kejati Bengkulu juga lebih dulu menyita Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada Rabu (21/5).
Hari ini, Kamis 22 Mei 2025 mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Mantan Wali Kota dan anggota DPD RI dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024 ini ditemani oleh kuasa hukumnya Tarmizi Gumay.
BACA JUGA:Kasus Bang Ken: Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah