NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pengertian kepala desa Kepala desa adalah pimpinan sebuah desa.
Seperti diketahui, desa merupakan bentuk administratif pemerintahan paling kecil di Indonesia. Kemudian, kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.
BACA JUGA:Jadi Kades Semakin Bahagia, Segini Uang Pensiun Seorang Kepala Desa, BPD juga Dapat
Pemerintah melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 resmi mengubah durasi masa jabatan kepala desa.
Perubahan ini cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya dan bertujuan menciptakan stabilitas pemerintahan desa serta meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat lokal.
Masa Jabatan Terbaru Kepala Desa
Masa jabatan terbaru Kepala Desa yakni sebagai berikut:
- Durasi per periode: 8 tahun
- Jumlah maksimal periode: 2 kali masa jabatan (boleh berturut-turut atau tidak)
- Total maksimal masa jabatan: 16 tahun
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 39 yang berbunyi:
“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”
Perbandingan dengan Aturan Lama
Sebagai informasi, berikut adalah perbandingan dengan aturan yang lama:
- UU lama (UU No. 6 Tahun 2014):