Kabar Terbaru, Ini Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa, Bisa Sampai 16 Tahun?

Sabtu 24-05-2025,12:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pengertian kepala desa Kepala desa adalah pimpinan sebuah desa.

Seperti diketahui, desa merupakan bentuk administratif pemerintahan paling kecil di Indonesia. Kemudian, kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.

BACA JUGA:Jadi Kades Semakin Bahagia, Segini Uang Pensiun Seorang Kepala Desa, BPD juga Dapat

Pemerintah melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 resmi mengubah durasi masa jabatan kepala desa.

Perubahan ini cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya dan bertujuan menciptakan stabilitas pemerintahan desa serta meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat lokal.

BACA JUGA:Update hingga Sabtu 24 Mei, Terdata 243 Unit Rumah Rusak di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu Dampak Gempa

Masa Jabatan Terbaru Kepala Desa

Masa jabatan terbaru Kepala Desa yakni sebagai berikut:

- Durasi per periode: 8 tahun

- Jumlah maksimal periode: 2 kali masa jabatan (boleh berturut-turut atau tidak)

- Total maksimal masa jabatan: 16 tahun

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 39 yang berbunyi:

“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

BACA JUGA:Update hingga Sabtu 24 Mei, Terdata 243 Unit Rumah Rusak di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu Dampak Gempa

Perbandingan dengan Aturan Lama

Sebagai informasi, berikut adalah perbandingan dengan aturan yang lama:

- UU lama (UU No. 6 Tahun 2014):

Kategori :