Kabar Terbaru, Ini Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa, Bisa Sampai 16 Tahun?

Sabtu 24-05-2025,12:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Wewenang:

- Memimpin pemerintahan desa

- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

- Mengelola keuangan dan aset desa

- Menetapkan peraturan desa

- Menyusun dan menetapkan APBDes

Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun telah berlaku sejak UU No. 3 Tahun 2024 disahkan pada April 2024.

Namun, perpanjangan ini tidak berlaku surut bagi kades yang sudah habis masa jabatannya di 2023 atau awal 2024. Penerapan aturan ini hanya berlaku untuk kepala desa aktif saat UU diberlakukan.

BACA JUGA:429 Peserta P3k Tahap I Bengkulu Sudah Tanda Tangan Kontrak Kerja Selama 5 Tahun

Sheila Silvina

Kategori :