Kabar Terbaru, Ini Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa, Bisa Sampai 16 Tahun?

Sabtu 24-05-2025,12:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- 6 tahun per periode

- Maksimal 3 periode (total 18 tahun)

- UU baru (UU No. 3 Tahun 2024):

- 8 tahun per periode

- Maksimal 2 periode (total 16 tahun)

Meskipun secara total waktu jabatan menjadi lebih singkat, periode per masa jabatan lebih panjang. Hal ini diharapkan memberi ruang yang cukup bagi kepala desa untuk menyusun dan menuntaskan program pembangunan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Belanja Hemat Akhir Pekan di Promo JSM Indomaret, Yakin Gak Tertarik?

Tujuan Perubahan Aturan

Perpanjangan masa jabatan ini dirancang untuk:

- Meningkatkan stabilitas kepemimpinan di desa

- Mengurangi potensi konflik politik akibat pemilihan yang terlalu sering

- Memberi waktu yang lebih panjang untuk mengeksekusi program kerja

- Meningkatkan kontinuitas dan keberlanjutan pembangunan desa

BACA JUGA:429 Peserta P3k Tahap I Bengkulu Sudah Tanda Tangan Kontrak Kerja Selama 5 Tahun

Penegasan terhadap Kades yang Menjabat di 2023–2024

Berdasarkan aturan transisi yang diberlakukan:

- Kepala desa yang telah menjabat dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 atau sebelum April 2024, tetap menyelesaikan tugas sesuai masa jabatan sebelumnya, yaitu 6 tahun. Mereka tidak secara otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun.

- Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun berlaku bagi kades yang masih menjabat saat UU ini mulai diberlakukan (setelah 25 April 2024).

Kategori :