Kabar Terbaru, Ini Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa, Bisa Sampai 16 Tahun?

Sabtu 24-05-2025,12:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Desa yang telah melakukan pemilihan sebelum UU ini sah, tetap mengikuti aturan lama.

Dengan demikian, tidak semua kades mendapatkan perpanjangan. Hanya mereka yang masih aktif menjabat saat UU baru diberlakukan yang masa jabatannya akan menyesuaikan menjadi 8 tahun, bukan yang telah purna tugas sebelumnya.

BACA JUGA:Gadai SK PNS ke Bank Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Ini Indokator yang Menentukan

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Berikut adalah ringkasan tanggung jawab kepala desa:

Tugas Pokok:

- Menyelenggarakan pemerintahan desa

- Melaksanakan pembangunan desa

- Melakukan pembinaan kemasyarakatan

- Mendorong pemberdayaan masyarakat

BACA JUGA:Apple Bangkrut? Penjualan iPhone Anjlok Hampir 50 Persen

Kewajiban:

- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan ke bupati/wali kota

- Menjaga keamanan dan ketertiban desa

- Menyelesaikan konflik sosial di lingkungan desa

- Membina kehidupan sosial budaya masyarakat desa

BACA JUGA:Update! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Hari Ini, Lengkap untuk Semua Kelas

Kategori :