MUI menegaskan bahwa jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan dalam proses asuransi, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah jika diantara keduanya tidak ditemukan musyawarah mufakat.
Hukum Asuransi dalam Islam Sesuai Al Quran
Meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam Al Quran, namun terdapat 3 dasar hukum asuransi dalam Islam yang terdapat pada Quran dan Hadis beserta dalilnya, yaitu:
- Surat Al Maidah ayat 2 yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
- Surat An Nisaa ayat 9 yang berbunyi “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- HR Muslim dari Abu Hurairah berkata “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
Dari dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan bertujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur ribawi yang dilarang.
(Tim)