3. Pengelolaan risiko
Pengelolaan risiko pada asuransi syariah dilakukan dengan cara berbagi antar sesama nasabah. Jadi setiap risiko yang ada akan ditanggung bersama-sama dengan nasabah yang lain.
4. Dilengkapi Dewan Pengawas Syariah
Dalam struktur organisasinya, asuransi syariah wajib dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah atau DPS yang bertugas untuk memantau jalannya perusahaan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Pengelolaan premi/kontribusi
Pendapatan kontribusi atau premi dari nasabah sebagian besar akan masuk ke dalam rekening dana tabarru’, sedangkan biaya atau ujrah bagi perusahaan merupakan sebagian kecil dari kontribusi tersebut.
6. Pembayaran klaim dari dana tabarru’
Pembayaran klaim asuransi syariah tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari rekening dana tabarru’ sehingga tidak berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.