Asuransi Syariah, Ini Hukumnya dalam Islam Menurut Fatwa MUI dan Al Quran

Sabtu 03-06-2023,09:05 WIB
Reporter : tim

 

Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan syariah Islam.

 

3. Unsur Kebaikan

 

Setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Nantinya jumlah premi yang terkumpul akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terkena risiko.

 

4. Berbagi Risiko dan Keuntungan

 

Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal tersebut dirasa cukup adil untuk seluruh pihak karena menurut MUI, asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan.

 

5. Bagian dari Bermuamalah

 

Manusia tidak akan pernah lepas dari muamalah. Menurut MUI, asuransi juga termasuk merupakan bagian dari bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam.

 

6. Musyawarah Asuransi

Kategori :