Maqashidus syariah merupakan sebuah tujuan diterapkannya syariah islam di bidang ekonomi serta memiliki visi dalam membentuk tatanan sosial untuk memberikan keadilan dan kemakmuran ekonomi umat.
Pendekatan yang diberikan oleh maqashidus syariah mampu memberikan pola pikir serta gambaran yang rasional dan substansial pada setiap aktivitas serta produk asuransi syariah.
BACA JUGA:Jangan Sampai Menyesal, Baca Informasi Ini Sebelum Ikut Asuransi Jiwa
Berikut ini adalah konsep dasar asuransi syariah yang perlu kamu tahu.
1. Berlandaskan Al Quran
Berbeda dari asuransi konvensional yang berlandaskan aturan yang dibuat oleh manusia, asuransi syariah menggunakan dasar hukum yang terdapat pada Al Quran dan Al Hadist yang kemudian dijabarkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
2. Akad Tabarru’
Asuransi syariah menggunakan akad tabarru dalam perjanjiannya, bukan akad jual beli. Akad tabarru’ merupakan akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan tujuan komersil. Akad tersebut sesuai dengan prinsip syariah karena tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, barang haram, dan maksiat.