7. Penempatan investasi
Investasi pada asuransi syariah ditempatkan pada media investasi yang sesuai dengan prinsip syariah saja, tidak diperkenankan mengandung unsur ribawi.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Asuransi Syariah
Hukum asuransi dalam Islam akhirnya terjawab dengan adanya Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki asuransi asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Artinya, asuransi syariah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial yang segala risikonya sangat mungkin terjadi dan tidak dapat diprediksi.
Berikut ini ringkasan yang tertuang dalam Fatwa MUI mengenai asuransi yang perlu kamu ketahui:
1. Bentuk Perlindungan
Dalam menjalani kehidupan, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan adanya perlindungan atas risiko buruk yang mungkin terjadi. Asuransi syariah hadir dalam bentuk perlindungan terhadap harta dan jiwa seseorang.
2. Unsur Tolong Menolong