BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta).
Asuransi syariah adalah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
BACA JUGA:Mengenal Asuransi Syariah, Mulai dari Jenis Hingga Bedanya dengan Asuransi Konvensional
Dengan kata lain, asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi syariah dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.
Di Indonesia, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Pada dasarnya, asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk. Risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam
Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.