Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang
Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sementara itu, untuk ketentuan upah minimal di Kota Palembang yang berlaku saat ini sebesar Rp 3,91 juta. Artinya, jika mengacu pada aturan yang dijelaskan di atas, PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang bisa menerima gaji bulanan hingga Rp 3,91 juta.
Demikian ulasan tentang gaji bulanan PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang. Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina