Paling Besar, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang

Jumat 04-07-2025,11:32 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Lebih lanjut, ada sejumlah ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu sebagai berikut: 

- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS 

- Mengundurkan diri 

- Meninggal dunia 

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1995 

- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja 

- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban 

- Tidak berkinerja 

- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat 

- Dipidana penjara minimal 2 tahun 

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

- Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi maka dinyatakan mengundurkan diri.

Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. 

Perlu dicatat, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. 

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Bangka Belitung? Segini Besarannya

Kategori :