Iklan RBTV

Penetapan TBS Kelapa Sawit Periode Mei, Harga Turun Jadi Rp 2.920 per Kilogram

Penetapan TBS Kelapa Sawit Periode Mei, Harga Turun Jadi Rp 2.920 per Kilogram

Penetapan TBS Kelapa Sawit Periode Mei, Harga Turun Jadi Rp 2.920 per Kilogram--foto:rbtv.disway.id

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Penetapan TBS kelapa sawit periode Mei, harga turun jadi Rp 2.920 per kilogram.

Harga tandan buah segar kelapa sawit atau Tbs untuk periode Mei, telah ditetapkan pada Rabu pagi. Dalam rapat penetapan ini dari 31 Perusahaan Minyak Kelapa Sawit atau PMKS di Bengkulu, hanya manajemen dari 19 perusahaan yang hadir dan beberapa di antaranya menyampaikan laporan lengkap.

BACA JUGA:Syarat KUR BRI 2025 untuk Usaha Rumahan, Pinjaman Rp 40 Juta Angsuran Terjangkau

Dari hasil rapat tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M.Rizon menyampaikan, harga Tbs per Mei ini ditetapkan sebesar 2.920 rupiah per kilogram turun 223 rupiah per kilogram dari sebelumnya 3.143 rupiah per kilogram.

Penurunan harga ini diklaim karena harga indeks mengalami penurunan, dari sebelumnya 85 rupiah per kilogram turun diharga 82,39 rupiah per kilogram. Dari penetapan ini, PMKS diminta mematuhi dan harga beli tingkat tidak jauh dari harga tetapan.

BACA JUGA:Jadwal Tes PPPK Gelombang Kedua Kaur Dilaksanakan Tanggal 16 Mei

“ Penetapan harga untuk bulan Mei ini segera kita lakukan sesuai surat undangan terhadap perusahaan PMKS dan tim penetapan harga. Sebelumnya, juga kita sudah menyampaikan kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar sesuai fakta data dilapangan. Semoga nantinya hasil perekapan dapat diterapkan,”ujar M.Rizon.

BACA JUGA:Sat..Set Langsung Cair, Begini Skema KUR Mandiri Hari Ini untuk Pinjaman Rp 10-50 Juta

Sementara itu, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu, sudah melayangkan 3 surat rekomendasi untuk 8 PMKS di sejumlah Kabupaten. Hal ini karena kedelapan perusahaan itu, membeli Tbs dengan harga yang tidak sesuai atau di bawah dengan ketetapan pemerintah.

BACA JUGA:Gampang Sekali, Begini Cara Login Aplikasi E-Ijazah untuk Verval Data Peserta Didik

Kepala Dinas Tphp Provinsi Bengkulu, M Rizon mengatakan, surat rekomendasi pertama dilayangkan di 3 wilayah yakni, Kabupaten Mukomuko sebanyak 4 perusahaan yakni PT. Surya Andalan Primatama, PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT. Karya Agro Sawitindo dan PT. Usaha Sawit Mandiri.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Tanpa Agunan, Berikut Kategori Usaha Rumahan yang Berpeluang Disetujui

Kemudian 2 perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni PT Agricinal, PT. Mitra dan PT Apuding Mas. Kemudian Kabupaten Seluma sebanyak 2 perusahaan yakni PT. Agrindo Indah Persada dan PT. Meta Tani Palma Abadi. Perusahaan diminta menindaklanjuti teguran selama 14 hari, sejak surat rekomendasi dikeluarkan per 28 April lalu.

BACA JUGA:KUR Mandiri Hari Ini, Cukup Modal KTP Bisa Cairkan 5 Pinjaman Tanpa Jaminan

Sementara itu, jika surat rekomendasi kedua juga tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah yakni Bupati, maka Gubernur Bengkulu akan melayangkan surat rekomendasi ketiga yakni merekomendasikan Bupati untuk memberhentikan izin operasional perusahaan tersebut.

 

Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait