Iklan RBTV

Tim Kejati Bengkulu Ajak Pegawai DKP Provinsi Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Tim Kejati Bengkulu Ajak Pegawai DKP Provinsi Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Tim dari Kejati Bengkulu saat menyampaikan materi tentang pencagahan korupsi di DKP Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Halo Kejati Bengkulu” di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu. 

Kegiatan ini dihadiri para pegawai DKP Provinsi Bengkulu dan berlangsung dengan penuh antusiasme dari peserta. 

Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang terdiri dari Denny Agustian, SH., MH., Ristianti Andriani, SH., MH., Yordan M. Betsy, SH., dan Ira Karina, SH. 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Apresiasi LBH SMSI: Perkuat Sinergi Media untuk Bengkulu Damai

Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan pentingnya peran kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada perekonomian nasional.

Disampaikan Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, jika materi yang dipaparkan mencakup pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI, serta upaya bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi melalui prinsip clean and good governance. 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Pastikan Stok BBM di Bengkulu Aman Terkendali, Masyarakat Jangan Panic Buying

Salah satu bagian penting yang disampaikan adalah pemahaman mengenai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Prinsip-prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang bentuk dan jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 200.

"Dalam undang-undang tersebut terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi yang dikelompokkan ke dalam tujuh kategori utama, antara lain korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi," Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa.

BACA JUGA:Cuma Modal Jempol, Foto Keluarga Bisa jadi Miniatur Begerak dengan Gemini AI Collab PixVerse

Pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mendorong setiap pegawai untuk selalu menjaga integritas dalam bekerja. 

Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan kembali komitmennya dalam mendorong kesadaran hukum di lingkungan instansi pemerintahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait