Iklan RBTV

PPPK Gadai SK di Bank Dapat Pinjaman Berapa? Segini Besaran Dananya dan Aturan yang Berlaku

PPPK Gadai SK di Bank Dapat Pinjaman Berapa? Segini Besaran Dananya dan Aturan yang Berlaku

Ajukan pinjaman--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Surat Keputusan (SK) bukan sekadar lembaran kertas bagi Aparatur Sipil Negara. Dokumen ini memuat status resmi seorang pegawai, baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Selain bernilai administratif, SK juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman di bank.
Kalau selama ini yang sering terdengar adalah praktik gadai SK PNS, kini pegawai PPPK juga punya peluang serupa. 

BACA JUGA:Hari Rabies Sedunia, Cakupan Vaksinasi Hewan di Bengkulu Utara Baru 15 Persen

Namun, tak sedikit pula PPPK yang bimbang berapa dana yang bisa mereka dapatkan ketika menggadaikan SK tersebut.

Selain itu, kamu juga perlu memastikan telah memahami total biaya pinjaman, termasuk bunga, serta tenor dan kemampuan untuk membayar cicilan bulanan agar tidak terlilit utang.

Pertanyaannya, berapa besar plafon yang bisa didapat, dan apa saja syaratnya? Mari kita bahas lebih lengkap kondisi terbaru di tahun 2025.

BACA JUGA:2 Peserta Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya

Batas Maksimal Pinjaman SK PPPK

Kabar baik bagi pegawai PPPK, sejumlah bank telah membuka layanan kredit dengan jaminan SK. 
Besarnya pinjaman tentu bervariasi, tergantung kebijakan bank dan profil nasabah.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, limit pinjaman gadai SK PPPK saat ini berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Besaran ini bisa berbeda antara satu bank dengan lainnya, karena ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. 

Jadi, walau plafon maksimal Rp150 juta, belum tentu semua pemohon langsung bisa mendapatkan angka setinggi itu.

BACA JUGA:Tercatat Ada 45 Warga Kepahiang Terpapar Penyakit TBC

Faktor yang Menentukan Besar Pinjaman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: