Iklan RBTV

Pemkot Bengkulu Akan Layangkan Surat ke Pemilik Bangunan yang Langgar GSB

Pemkot Bengkulu Akan Layangkan Surat ke Pemilik Bangunan yang Langgar GSB

Potret bangunan di Kota Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Bengkulu akan menyurati sejumlah pemilik, yang bangunannya melanggar aturan seperti mendirikan bangunan di kawasan trotoar, hingga melanggar Garis Sempadan bangunan (GSB). 

BACA JUGA:TPI Muara Maras Ambruk, Nelayan Terpaksa Lelang Hasil Tangkapan di Alam Terbuka

Walikota Dedy Wahyudi menegaskan, semua bangunan di kota harus mematuhi tata kota yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ditambahkan Walikota, surat teguran pertama akan dilayangkan melalui OPD teknis terkait. Jika pemilik bangunan atau usaha tidak mematuhi ketetapan yang sudah dibuat, maka pemerintah akan kembali melakukan teguran lanjutan. 

Namun jika masih tetap tak menggubris, Pemerintah Kota bisa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban.

BACA JUGA:Wilayah Ulu Talo Lumpuh, Ad 4 Titik Material Longsor Menutup Badan Jalan



Karenanya Walikota meminta semua pelaku usaha dan pemilik bangunan di Kota Bengkulu, dapat mematuhi semua ketentuan. Saat ini Pemkot sedang giat melakukan penataan, karenanya dukungan semua pihak diperlukan.

“Pertama kita berikan peringatan, peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Kalau tidak juga, kita akan aturkan. Jadi semua bangunan itu harus ada izinnya. Kalau tidak ada izin berarti itu melanggar. Tapi ini perlahan, makanya saya mohon waktu perlahan kita tata kota ini,” ujar Dedy Wahyudi 

BACA JUGA:Wilayah Ulu Talo Lumpuh, Ad 4 Titik Material Longsor Menutup Badan Jalan

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: