Iklan RBTV

Aturan dan Ketentuan DC Lapangan Shopee Ketika Mendatangi Rumah Nasabah

Aturan dan Ketentuan DC Lapangan Shopee Ketika Mendatangi Rumah Nasabah

--

2. Surabaya

Selain Jabodetabek, kota besar seperti Surabaya juga masih menjadi fokus utama penagihan oleh DC Shopee.

3. Semarang

Di Jawa Tengah, daerah Semarang juga masuk ke dalam jangkauan penagihan oleh debt collector Shopee.

4. Yogyakarta

Masih dikawasan Jawa, di daerah Yogyakarta juga masuk ke dalam daftar prioritas penagihan dengan kunjungan debt collector.

5. Bandung

Adapun, daerah Bandung juga tidak bisa diam saja. Sebab kawasan padat penduduk satu ini juga kerap mendapati kunjungan DC lapangan pinjol Shopee. Pasalnya daerah ini juga banyak yang menggunakan layanan kredit di Shopee.

BACA JUGA:Usulan Program BSPS 2026, 22 Unit RTLH di Desa Sungai Petai Seluma Diusulkan ke Kementerian PUPR

Wilayah Kerja DC Shopee di Luar Pulau Jawa

Sementara untuk daerah di luar Pulau Jawa yang juga berpotensi mendapati kunjungan DC adalah berikut ini:

  1. Makassar
  2. Medan
  3. Denpasar
  4. Balikpapan

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gali Potensi PAD dari Pengelolaan BIM

Lalu, apakah DC lapangan yang berkunjung akan menggunakan seragam Shopee atau ada tanda pengenal pada seragamnya? Tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa DC Shopee harus menggunakan seragam saat berkunjung ke rumah nasabah. 

Namun, mereka akan mendatangi alamat nasabah yang terdaftar jika terjadi tunggakan dan kunjungan lapangan biasanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah komunikasi digital tidak berhasil. 

Sejauh ini juga tidak ada aturan yang mewajibkan penggunaan seragam pada DC Shopee. Namun, mereka diharapkan mengikuti etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: