Iklan RBTV

Tak Sembarangan, Ini Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Sekdes

Tak Sembarangan, Ini Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Sekdes

--

Lebih lanjut, mekanisme pengangkatan perangkat desa juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015.

BACA JUGA: Berkembang Bersama BRILink Agen, Keluarga di Jepara ini Berhasil Buka Lapangan Pekerjaan

Mekanisme Pemberhentian 

Apabila melanggar aturan yang berlaku, maka perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Kemudian, jika sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, perangkat desa yang bersangkutan dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. 

Sebenarnya, perangkat desa dapat berhenti karena beberapa hal, meliputi: 

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri; atau
  3. Diberhentikan.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 25 Juta, Segini Angsuran Bulanannya

Adapun alasan diberhentikannya perangkat desa tersebut di antaranya:

  1. Usia telah genap 60 tahun
  2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Berhalangan tetap
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Jadi, apabila didasarkan aturan tersebut, maka pemberhentian terhadap perangkat desa harus sesuai dengan alasan dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.

BACA JUGA:Turnamen Burung Murai Mania Goes to Bengkulu Gagal Digelar, Kenapa?

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: