Tidak Ikut Bayar Iuran Tapera? Siap-siap, Pekerja dan Pengusaha Bakal Kena Sanksi
Sanksi Tidak Bayar Iuran Tapera--
Untuk pekerja mandiri, seperti freelancer atau pekerja informal, yang telah menjadi peserta.
Tapera namun tidak memenuhi kewajiban iuran, BP Tapera akan memberikan sanksi peringatan tertulis.
Pada dasarnya, sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Apabila dalam periode tersebut peserta masih tidak membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja.
BACA JUGA:Ketahui 5 Tanaman yang Sebaiknya Tidak Ditanam di Pekarangan Rumah, Bikin Tanah Jadi Rusak
Sedangkan bagi pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, terdapat mekanisme yang lebih kompleks dalam penerapan sanksi.
Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera sesuai ketentuan yang berlaku, tidak membayar iuran sesuai ketetapan, atau melanggar pasal-pasal terkait pendaftaran dan pembayaran iuran, BP Tapera akan memberikan sanksi berupa:
1. Peringatan Tertulis
Pemberi kerja akan diberikan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Jika tidak ada perbaikan, BP Tapera akan mengenakan peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja.
BACA JUGA:Ketahui 5 Tanaman yang Sebaiknya Tidak Ditanam di Pekarangan Rumah, Bikin Tanah Jadi Rusak
2. Denda Administratif
Apabila setelah peringatan tertulis kedua tidak ada pembayaran iuran, pemberi kerja akan dikenakan denda administratif sebesar 0,1% dari simpanan yang seharusnya dibayarkan setiap bulan, mulai dari akhir jangka waktu peringatan tertulis kedua.
3. Publikasi Ketidakpatuhan
Apabila tidak membayar denda administratif, pemberi kerja akan dipublikasikan ketidakpatuhannya oleh BP Tapera setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas berwenang lainnya sesuai perundang-undangan.
4. Pembekuan Izin Usaha
Jika setelah publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja masih tidak memenuhi kewajibannya, BP Tapera dapat memberlakukan pembekuan izin usaha untuk lembaga jasa keuangan atau otoritas berwenang lainnya.
BACA JUGA:Bisa Pengaruhi Kesehatan dan Keamanan, Ini 7 Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah
5. Pencabutan Izin Usaha
Sanksi terberat diberikan dengan pencabutan izin usaha pemberi kerja jika setelah pembekuan izin usaha mereka masih tidak melaksanakan kewajibannya.
Dengan adanya mekanisme sanksi yang terinci, maka diharapkan peserta Tapera, baik pekerja maupun pekerja mandiri, serta pemberi kerja dapat mematuhi kewajiban iuran secara teratur demi kelangsungan program Tabungan Perumahan Rakyat ini.
BACA JUGA:Ini 7 Perbedaan Haji Regular, Haji Plus dan Haji Furoda, Nomor Dua Penentu Segalanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


