Empat Terdakwa Korupsi Replanting Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Empat terdakwa korupsi replanting kelapa sawit yang divonis penjara--
BACA JUGA:Bukan Kacangan, Satu Tersangka Bisa Buat Senpi Model AK dengan Amunisi Kaliber 7.62 Milimeter
Berdasarkan pembuktian Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, kerugian timbul karena para terdakwa memalsukan dokumen penerima bantuan program replanting dengan cara meminjam 87 kartu keluarga dan KTP milik orang lain dengan imbalan uang.
Dengan begitu lahan milik para terdakwa yang berjumlah puluhan hingga ratusan hektar mendapat bantuan replanting. Padahal aturan resminya satu keluarga hanya mendapatkan bantuan maksimal seluas 4 hektare.
BACA JUGA:Pasien ODGJ di RSKJ Bengkulu Berkelahi, Warga Ulu Talo Meninggal Dunia
Atas putusan majelis hakim ini, baik penuntut umum Kejati Bengkulu dan penasihat hukum para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Mereka mendapat waktu selama tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan ini atau mengajukan upaya banding.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


