Iklan RBTV

Banyak yang Tidak Tahu, Ini Dampak Jika Pelamar PPPK Mengundurkan Diri

Banyak yang Tidak Tahu, Ini Dampak Jika Pelamar PPPK Mengundurkan Diri

Seleksi PPPK--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Tak main-main, ini dampak jika PPPK memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Menitih karir menjadi seorang ASN tentunya impian banyak orang, bahkan status sebagai ASN sering disebut-sebut sebagai calon menantu idaman ‘mama mertua’.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Habis? Ini Ketentuan yang Berlaku

Maka, tak heran jika banyak orang yang rela meluangkan waktu untuk belajar agar dapat lulus dalam setiap tahapan seleksi ini.
Namun, tidak semua orang yang bisa bersyukur dan menerima status ASN meskipun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Bahkan sebagian di antaranya ada yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
Untuk diketahui, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Nantinya, mereka akan melaksanakan tugas pemerintah.

BACA JUGA:Ada Cashback Perjalanan ke Singapura dan Promo Lain di tiket.com Januari 2025, Cek Sekarang

Lantas, apa dampak untuk PPPK yang mengundurkan diri?

Setelah melalui tahapan seleksi cukup panjang dan rumit, maka bagi PPPK yang ingin mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut adalah berupa larangan untuk mendaftar kembali pada seleksi PPPK selama dua tahun anggaran berkutnya.

Tak hanya itu, sanksi inji juga berlaku bagi PPPK yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sanksi ini telah diatur dalam surat edaran terbaru dari BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 mengenai Sanksi bagi Pelamar ASN yang mengundurkan diri, antara lain PPPK dan CPNS.

BACA JUGA:Dilengkapi Fitur Canggih, Apakah Bisa Meminjam Uang di BRImo? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Lantas, apa yang bisa menyebabkan PPPK mengundurkan diri?

Jika melihat status sebagai seorang ASN, tentunya akan sangat disayangkan jika setelah melalui usaha yang cukup panjang dan repot maka lebih memutuskan untuk mengundurkan diri.
Namun, umumnya berikut ini adalah mengenai apa saja yang menjadi alasan PPPK lebih memutuskan untuk mengundurkan diri:
1. Ketidakcocokan dengan Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja yang tidak Sesuai dengan harapan atau kepribadain seseorang tentu saja dapat menjadi faktor utama PPPK mengundurkan diri.
Sama halnya dengan pegawai swasta, bekerja dalam lingkungan yang tidak sehat dan membuat tidak nyaman tentunya akan mempengaruhi mental serta hasil kinerja nantinya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2025, Pinjaman Mulai Rp 10-25 Juta Tidak Dibebankan Bunga

2. Ada Peluang Karir Lainnya yang Lebih Menarik
Terkadang, seorang PPPK menerima tawaran kerja yang lebih menarik setelah adanya pengumuman kelulusan hasil seleksi.

Meskipun PPPK berstastus sebagai ASN, namun tidak menutup kemungkinan jika ada tawaran pekerjaan swasta yang lebih menarik maka status sebagai ASN tersebut akan siap ditinggalkannya.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Habis? Ini Ketentuan yang Berlaku

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: