Iklan RBTV

Apakah PPPK Bisa Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Habis? Ini Ketentuan yang Berlaku

Apakah PPPK Bisa Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Habis? Ini Ketentuan yang Berlaku

Seleksi PPPK--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Apakah PPPK bisa mengundurkan diri sebelum kontrak habis? Begini ketentuannya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah mereka yang berstatuskan warga negara Indonesia serta memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA:Dilengkapi Fitur Canggih, Apakah Bisa Meminjam Uang di BRImo? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Untuk diketahui, PPPK bisa diangkat setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan dan seleksi yang dibuka oleh pemerintah.

Peserta yang dinyatakan lolos akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dari pemerintah.
Namun, akhir-akhir ini banyak timbul pertanyaan mengenai, apakah PPPK bisa mengundurkan diri sebelum kontrak habis?

BACA JUGA:Banyak Diminati, Apakah Pinjaman Online Bisa Dicairkan ke DANA? Coba Cek Jawabannya di Sini

Jawabannya ‘ya bisa’.
Akan tetapi, mereka yang mengundurkan diri sebelum kontrak habis harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Persyaratan tersebut antara lain, PPPK telah menyelesaikan minimla 90 persen masa dari perjanjian kerjanya.

Kemudian, PPPK juga telah mencapai minimal 90 persen target kinerja mereka.
Tak hanya itu, untuk mengundurkan diri, PPPK juga harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara resmi.

Kemudian dalam surat penguduran diri tersebut, PPPK wajib menjelaskan apa yang menjadi alasan terhadap pengunduran diri tersebut serta tanggal efektif pengunduran diri.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Jaminan BPKB, Aman dan Mudah

Tata Cara PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Habis

Berikut tata cara PPPK mengundurkan diri sebelum kontrak habis:

1. Evaluasi Diri
Pertama, tentunya penting untuk mengkaji ulang mengenai apa yang menjadi alasan melakukan pengunduran diri. Pastikan jika keputusan ini adalah yang terbaik tanpa harus menimbulkan penyesalan dikemudian hari.
2. Persiapkan Dokumen
Persiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengudnuran diri.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini Sanksi dari BKN Bagi Pelamar PPPK yang Lulus tapi Mengundurkan Diri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: