Mantan Bupati Dituntut 4 Tahun Penjara, Hakim PN Bengkulu Gelar Sidang Lapangan
--
"Alhmdulillah tadi hakim juga hadir, pihak pengacara pak Murman hadir, termasuk JPU dan saksi dari OPD terkait. Intinya tadi hakim hanya melihat dan menilai permasalahan yang diklaim pak Murman, artinya lokasinya hanya di Pematang Aur (komplek perkantoran Bupati), dilokasi tadi sudah ditunjukan oleh Pak Murman yang kemudian menjadi objek permasalahan di persidangan," terang JPU Ahmad Gufroni.
BACA JUGA:BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik di Seluruh Indonesia
Dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menuntut 4 orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Dalam amar tuntutan, Jaksa berpendapat ada beberapa hal yang dalam fakta persidangan yang menjadi pertimbangan mengapa 4 terdakwa dinyatakan bersalah, salah satunya keterangan saksi yang menyatakan memang adanya terjadi tukar guling atau penjualan aset milik Pemda Seluma.
BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2025, Cek Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 500 Juta Tenor 5 Tahun tanpa Bunga
Selain itu, dalam amarnya JPU menyatakan terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun Denda Rp 500 juta Subsidair 3 bulan
Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 Tahun Denda Rp 500 juta Subsidair 3 bulan
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut hukuman penjara selama 4 Tahun Denda Rp 500 juta subsidair 3 Bulan
Sedangkan untuk terdakwa Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahapdi tuntut hukuman penjara selama 2 tahun Denda Rp 500 Juta Subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA, Cuma 5 langkah dan Hanya Butuh 5 Menit Langsung Cair
Pasca persidangan Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan alasan pihaknya tidak membebankan kerugian negara atau uang pengganti karena Jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap aset lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut.
Selain itu, Murman dituntut lebih berat sebagaimana perannya dalam perkara ini dan fakta persidangan.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Pihak Dinas Cek Stok Ketersedian Minyakita, Ini Jumlahnya
Sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 M² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


