Iklan RBTV

Mantan Bupati Dituntut 4 Tahun Penjara, Hakim PN Bengkulu Gelar Sidang Lapangan

Mantan Bupati Dituntut 4 Tahun Penjara, Hakim PN Bengkulu Gelar Sidang Lapangan

--

Terdakwa Murman Efeendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma. 

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum atau cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Banyak Diskon, Ini Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Papua Selatan, Cek Besaran Pajak HR-V

Setelah dilakukan audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian yang mencapai Rp19,5 miliar, dan besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Kanwil Kemenag, Dr. H. Nopian Gustari Dilantik Menjadi Kepala Kemenag Kota Bengkulu

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait