Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemerintah Provinsi Bengkulu
Kabid PPIK Sri Hartika--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Jadwal dan lokasi seleksi kompetensi PPPK tahap 2 telah diterbitkan okeh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Hasil koordinasi dengan UPT BKN Bengkulu dan keputusam Panitia Seleksi Daerah (Panselda), seleksi kompetensi PPPK Tahap II Pemprov akan dimulai pekan depan, mulai 1 Mei hingga 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Uang Bansos PKH dan BPNT Belum Masuk Rekening Bank? Ternyata Ini Penyebabnya
Bertempat di Hotel Merah Putih. Seleksi untuk Pemprov ini akan dilaksanakam pada pagi dan siang hari.
"Untuk seleksi kompetensi PPPK tahap 2 itu sudah terbit, dimulai tanggal 1 sampai 3 Mei 2025, bertmpat di hotel Merah Putih Pantai Panjang," ujar Kabid PPIK Sri Hartika.
Total ada 1.432 peserta PPPK Pemprov yang akan mengikuti tahapan seleksi termasuk di dalamnya 15 peserta yang ketahuan memalsukan dokumen.
Namun khusus 15 peserta ini hasil seleksinya akan lamgsung digagalkan setelah mengikuti seleksi kompetensi.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kredit Motor Honda Vario 2025 Angsuran Rp 407 Ribuan, Syaratnya Wajib Ada KTP
Dalam seleksi kompetensi ini peserta akan mengerjakan 145 butir dalam waktu 120 menit. Rincian soal jenis kompetensi teknis sebanyak 90 butir, kemudian kompetensi manajerial 25 butir, kompetensi sosio kultural 20 butir dan soal wawancara 10 butir.
Nantinya hasilnnya akan dikalkulasikan, dan peserta dengan nilai tertinggi akan lolos sebagai PPPK.
BACA JUGA:Gara-gara Lubang, Toyota Yaris Berputar 360 Derajat dan Masuk Siring di Jalan Lintas Bengkulu-Manna
Pada seleksi PPPK Tahap II Pemprov ini, total ada 171 formasi yang akan diperebutkan, yakni untuk formasi Tenaga Kesehatan dan Guru. Sedangkan formasi teknis seluruh kuota sudah terpenuhi di tahap 1.
BKD berpesan agar peserta selalu mengikuti aturan saat mengikuti tahapan seleksi. Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam ruang ujian, sedangkan barang lainnya disimpan ditempat penitipan barang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


