Warga Desa Simpang Kecamatan Seluma Utara Blokir Akses Jalan PT.MPA, Polisi Turun Tangan
Jalan penghubung yang diblokir warga--
BACA JUGA:Wow!!! Di Pulau Enggano Bengkulu Ditemukan 11 Titik Harta Karun
Saat bertemu dengan massa yang telah berkumpul, Kades Simpang Rezon Efendi dan warga akhirnya kembali membuka portal jalan tersebut, setelah diberikan pemahaman oleh Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Hariyanto, karena dampak pemblokiran jalan umum ini juga berdampak dengan masyarakat lainnya yang tidak bisa mengeluarkan hasil panen kelapa sawitnya.
BACA JUGA:Ini 6 Dokumen, Syarat, Prosedur dan Biaya Balik Nama Mobil yang Wajib Dibawa
Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Hariyanto juga mengingatkan Kades Simpang dan warga, berkaitan dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 127 junto 274 ayat 1 Undang-Undang LLAJ tentang angkutan jalan, karena dapat terancam pidana atas aksi pemblokiran jalan umum.
"Ini kan sasarannya ke perusahaan, tapi masyarakat lainnya yang berkebun disini juga kena dampaknya, jangan sampai gara-gara jalan umum diblokir ini Pak Kades dan warga yang terlibat dilaporkan warga lainnya yang terdampak," tutur Iptu. Muhammad Hariyanto.
BACA JUGA:Hingga Akhir April, 38 Desa di Bengkulu Tengah Belum Kunjung Ajukan Pencairan Dana Desa
Sementara itu, humas PT. MPA Arsyid mengatakan tuntutan warga sudah disampaikannya ke pihak manajemen perusahaan dan rencananya akan dibahas saat mediasi yang akan dilaksanakan di Kantor Desa Simpang pada 29 April 2029 pukul 09.00 WIB.
"Iya, semua tuntutan warga sudah kami sampaikan ke atasan kami, nanti akan kita bahas bersama saat mediasi di Kantor Desa Simpang hari Selasa pekan depan," ujar Arsyid.
Usai dipertemukan kedua belah pihak di lokasi pemblokiran jalan ini, Kades Simpang dan warga setempat pun akhirnya bersedia membuka kembali jalan yang diblokir, untuk memberikan jalan bagi masyarakat lainnya yang ingin mengeluarkan hasil panennya.
BACA JUGA:Mau Balik Nama Motor? Ini Syarat, Cara, dan Rincian Biaya yang Wajib Kamu Tahu Biar Siap!
Kapolsek Seluma Iptu. Hendra Yanto, pasca menyaksikan pembukaan pemblokiran jalan ini, memastikan diri akan hadir dalam upaya mediasi kedua belah pihak, untuk menyelesaikan polemik masyarakat Desa Simpang dengan pihak PT. MPA agar menemukan jalan solusi terbaik.
"Tadi kan sudah disepakati bersama, jalan yang diblokir kita buka dulu supaya masyarakat lainnya bisa mengeluarkan hasil panen sawitnya, dan kami pastikan hadir saat upaya mediasi kedua belah pihak nanti agar masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut," tegas Iptu. Hendra Yanto.
BACA JUGA:Ini 6 Dokumen, Syarat, Prosedur dan Biaya Balik Nama Mobil yang Wajib Dibawa
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


