Iklan RBTV

Surakarta Diusul Jadi Daerah Istimewa, Kemendagri Terima 330 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Surakarta Diusul Jadi Daerah Istimewa, Kemendagri Terima 330 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Surakarta dan Peluang Keistimewaan--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Isu Surakarta Sebagai daerah istimewa kembali jadi sorotan, akankah susul Yogyakarta? Isu penetapan Surakarta sebagai daerah istimewa kembali menjadi sorotan dalam diskusi nasional terkait pembentukan daerah otonomi baru

Usulan ini mencuat setelah pernyataan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada 24 April 2025. 

BACA JUGA:Meningkat 231% di Maret 2025, Investasi Emas Digital BSI Semakin Dilirik Masyarakat Indonesia

Dalam forum tersebut, Akmal memaparkan bahwa Kemendagri menerima ratusan permintaan pemekaran wilayah serta sejumlah usulan daerah khusus dan istimewa.

Menurut data yang disampaikan Akmal, hingga April 2025 terdapat total 330 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). 

Dari jumlah itu, tercatat 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Selain itu, terdapat enam usulan yang mengajukan status daerah istimewa serta lima daerah yang ingin memperoleh status daerah khusus.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Shopee, Mudah dan Cepat Lewat Fitur SPinjam

Usulan status istimewa tersebut datang dari beberapa wilayah di Indonesia, antara lain satu daerah dari masing-masing Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, serta dua daerah dari Sulawesi Tenggara. 

Salah satu daerah yang paling menarik perhatian publik dalam daftar tersebut adalah Kota Surakarta (Solo), yang berada di Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:9 Aplikasi Pinjol Langsung Cair Lewat E-Wallet, Pilihan Tepat untuk Dana Mendadak

Apa yang Dimaksud dengan Daerah Istimewa?

Secara hukum, status daerah istimewa merujuk pada pengakuan negara terhadap wilayah yang memiliki keunikan historis, budaya, atau pemerintahan yang berbeda dari sistem umum yang berlaku. 

Status ini memberikan kewenangan khusus kepada daerah tersebut untuk mengatur pemerintahan dengan mempertimbangkan asal-usul dan karakteristik lokal.

Saat ini, hanya dua wilayah yang secara resmi berstatus daerah istimewa di Indonesia, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh. Keduanya memperoleh status ini berdasarkan alasan yang berbeda. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: