Iklan RBTV

Surakarta Diusul Jadi Daerah Istimewa, Kemendagri Terima 330 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Surakarta Diusul Jadi Daerah Istimewa, Kemendagri Terima 330 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Surakarta dan Peluang Keistimewaan--

BACA JUGA:Toyota Kijang Super 2025, Mobil Legendaris Hadir Kembali dengan Wajah Modern dan Teknologi Canggih

Yogyakarta dikenal sebagai daerah kerajaan (swapraja) yang tetap eksis sejak zaman kemerdekaan dan memiliki peran penting dalam sejarah pembentukan negara. 

Sementara Aceh mendapatkan status keistimewaan sebagai bagian dari kesepakatan damai antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan khusus di wilayah tersebut.

Landasan hukum status istimewa ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 untuk DIY dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 untuk Aceh.

Selain itu, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 juga secara eksplisit menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati daerah-daerah yang memiliki sifat khusus atau istimewa, asalkan diatur melalui undang-undang.

BACA JUGA:Bebas Riba, Ajukan KUR BSI 2025 dan Dapatkan Cicilan Ringan Tiap Bulannya

Dalam menyikapi usulan daerah-daerah yang ingin mendapatkan status istimewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

Tidak hanya aspek historis dan budaya, namun juga harus ada argumentasi kuat yang dapat dibuktikan secara hukum dan administratif.

Tito menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan membutuhkan proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Status ini tidak hanya berupa pengakuan simbolik, tetapi menuntut perubahan atau pembentukan undang-undang baru.

“Kalau statusnya daerah istimewa, maka harus ada dasar hukumnya. Artinya, harus dibuat undang-undang baru. Otomatis, prosesnya akan melibatkan DPR RI,” jelas Tito, dikutip dari Antaranews.

BACA JUGA:Wagub Mian RDP Bersama Komisi II DPR RI, Ekonomi Bengkulu Tersendat, Pelindo Tak Serius dan Lamban

Surakarta dan Peluang Keistimewaan

Surakarta, yang juga dikenal dengan sebutan Solo, memiliki latar belakang sejarah sebagai pusat Keraton Kasunanan dan Mangkunegaran. 

Identitas budaya yang kuat serta kontribusi historisnya dalam perjuangan kemerdekaan sering dijadikan dasar oleh sejumlah kalangan untuk mengusulkan status keistimewaan bagi kota ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: