Jangan Dianggap Remeh, Begini Aturan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag
Nilai Ambang Batas PPPK kemenag--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Nilai ambang batas seleksi komptensi PPPK Kemenag, ini penjelasan lengkap sistemnya.
Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap seleksi administrasi otomatis akan melanjutkan ke tahap 2.
Maka dari itu, mereka mengikuti seleksi kompetensi mulai 22 April 2025 sampai dengan 16 Mei 2025.
BACA JUGA:2 Tahun Menunggak Iuran BPJS Kesehatan PNS, Pemkab Kaur Anggarkan Rp 15,6 M untuk Lunasi Tunggakan
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK ini juga dilakukan bagi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahap II.
Sebenarnya, program ini menjadi salah satu jalur penting bagi para guru agama, penyuluh agama, serta tenaga non-ASN yang ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun melalui skema perjanjian kerja.
PPPK Kemenag menawarkan kesempatan kepada para pegawai non-PNS yang telah lama mengabdi di lingkungan Kemenag untuk mendapatkan pengakuan status ASN tanpa harus mengikuti jalur CPNS yang umumnya lebih kompetitif dan panjang prosesnya.
BACA JUGA:Rincian Angsuran KUR Mandiri 2025 Hari ini Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp 40 Juta Tenor 3 Tahun
Salah satu tahapan krusial dalam proses rekrutmen PPPK Kemenag adalah seleksi kompetensi. Tahap ini menjadi penentu utama bagi peserta untuk bisa dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK.
Namun, berbeda dari seleksi CPNS yang biasanya memiliki passing grade atau nilai ambang batas, dalam PPPK Kemenag Tahap 2 Tahun 2024, kebijakan passing grade tersebut tidak diterapkan.
BACA JUGA:KUR BCA 2025 Tanpa Jaminan, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta
Tidak Ada Passing Grade, Penilaian Berdasarkan Peringkat
Dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2, panitia seleksi tidak menentukan batas nilai minimum tertentu yang harus dicapai oleh peserta agar lulus.
Artinya, siapa yang memiliki total nilai tertinggi, dialah yang berpeluang besar untuk dinyatakan lulus. Penentuan kelulusan sepenuhnya didasarkan pada sistem peringkat, bukan sekadar memenuhi ambang batas.
Hal ini tentu membuka peluang lebih besar bagi peserta dari berbagai latar belakang dan kemampuan untuk bersaing secara sehat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


