Kasi Pidum Kejari Bengkulu: Berkas Kasus Pembunuhan Anak Abiyu dan Arjuna P21
Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu--
Keduanya tahu jika di belakang rumah pelaku PU ada bekas kolam. Keduanya pun memutuskan untuk memancing di kolam itu. Kedua korban berada di kolam itu sekitar pukul 16.00 WIB.
Versi pelaku PU, saat kedua korban Abiyu dan Arjuna datang ke bekas kolam itu, kedua korban mengambil pancing dan ikan milik pelaku.
Hal tersebut terlihat oleh pelaku PU yang kemudian menyulut kemarahan pelaku PU.
Saat itu lah detik-detik pembunuhan ini terjadi. Pelaku anak PU kemudian mendatangi kedua korban. Lalu dengan menggunakan kedua lengannya, pelaku menjepit leher kedua korban (dipiting).
Kedua korban dijepit bersamaan. Satu di lengan pelaku sebelah kanan dan satu lagi di lengan sebelah kiri.
Ketika kedua korban dijepit dengan menggunakan lengan pelaku itu, pelaku kemudian menceburkan diri ke dalam kolam bersamaan dengan kedua korban yang masih dalam posisi tercekik.
Tidak cukup di situ, pelaku kemudian memasukan kepala kedua korban ke dalam air di dalam kolam itu hingga akhirnya kedua korban meninggal dunia.
Setelah kedua korban meninggal dunia, pelaku membawa kedua korban ke daratan. Selanjutnya, pelaku mengambil karung di dalam rumahnya dan memasukan tubuh korban ke dalam karung.
Pelaku mengambil 4 karung. 2 karung goni dan 2 karung plastik ukuran besar.
Kemudian satu korban dimasukan ke dalam karung goni dan kemudian dimasukan lagi ke dalam karung plastik.
Begitu juga dengan satu korban lainnya yang dimasukan ke dalam karung goni dan karung plastik.
Sebelum pelaku memasukan kedua mayat korban ke dalam karung, pelaku terlebih dahulu melepas seluruh pakaian korban.
Kemudian pelaku juga menambahkan batu di dalam karung tersebut yang berfungsi untuk pemberat karung.
Setelah jasad kedua korban berada di dalam karung, mayat itu masih dibiarkan di sekitar kolam. Pelaku berencana membuang kedua mayat, namun menunggu hari mulai gelap.

--
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


