Kasi Pidum Kejari Bengkulu: Berkas Kasus Pembunuhan Anak Abiyu dan Arjuna P21
Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu--
Masih dalam proses penggeledahan itu, polisi mencium bau tak sedap dari sekitar rumah. polisi yang curiga langsung mencari sumber bau itu.
Akhirnya ditemukan sumber bau tak sedap itu berasal dari septic tank yang ada di samping rumah pelaku. Polisi tidak menyia-nyiakan hal ini. Saat itu juga septic tank itu dibuka.
TERJAWAB sudah kecurigaan polisi, ternyata di dalam septic tank itu juga ditemukan mayat. Mayat tersebut juga dimasukan ke dalam karung, tanpa busana. Belakangan terungkap jika mayat yang ditemukan di dalam septic tank itu adalah mayat Arjuna.
Dengan ditemukannya mayat kedua dan karung dengan tulisan yang sama, pelaku PU tidak bisa mengelak lagi. Dia pun mengakui perbuatannya.
Saat itu juga polisi membawa tersangka PU ke Polresta Bengkulu. Tidak hanya PU, polisi juga membawa kedua orangtua PU dan adik PU.
BACA JUGA:Ini 3 Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Kamu Termasuk?
22 April 2025 Sore
Selasa 22 April 2025 sore, sekitar pukul 15.00 WIB, Polresta Bengkulu menggelar press rilis kepada wartawan.
Press rilis yang dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno ini menyampaikan jika PU sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan kedua orangtua PU ditempatkan di suatu tempat dan juga dimintai keterangan
BACA JUGA:Gaji PPPK Perawat dan Bidan Terbaru Tahun 2025, Nyaris Rp 6 Juta per Bulan
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


