Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 8 Juta per Bulan? Ini Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi
Apa syaratnya untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih?--
BACA JUGA:INFO PENTING untuk Kades, Tanpa Akta Koperasi Merah Putih, Dana Desa Tahap II Tidak Cair
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Selain itu, sebagian orang juga bertanya soal batas usia pengurus Koperasi Merah Putih.
Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.
Jumlah dan Susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Terkait ketentuan jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima (5) orang. Adapun susunan pengurusnya, yaitu:
Ketua
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Sekretaris
Bendahara
Dalam penentuan struktur pengurus ini juga dianjurkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai bagian dari upaya mendorong kesetaraan gender dalam kepengurusan koperasi.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Melansir laman resmi Koperasi Desa Merah Putih, program ini merupakan sebuah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan.
Koperasi Desa Merah Putih ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan koperasi yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Salah satu kelompok sasaran utama dari program ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mereka tidak hanya didorong menjadi anggota koperasi, tetapi juga menjadi penyedia atau penyuplai produk hasil usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


