Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 8 Juta per Bulan? Ini Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi
Apa syaratnya untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih?--
- Memperpendek rantai pasok
- Meningkatkan inklusi keuangan
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
- Menekan inflasi
BACA JUGA:Minuman Alami untuk Jantung dr Zaidul Akbar, Begini Cara Mengolah agar Mendapat Khasiatnya
Gaji Pengurus Koperasi Rp 8 Juta per Bulan?
Menariknya saat ini banyak beredar kabar jika gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp 5 hingga 8 juta per bulan. Apa benar kabar ini?
Lantaran informasi soal gaji ini sudah beredar luas, pihak Kementerian Koperasi dan UMK harus turun tangan menjelaskan persoalan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, kabar yang menyebutkan gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp 5 hingga 8 juta per bulan, tidak lah benar.
"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi," kata Adi Sulistyowati.
Dijelaskan Adi Sulistyowati, tidak ada ketentuan baku dari pemerintah terkait besaran gaji pengurus koperasi.
Gaji ditentukan oleh rapat anggota koperasi, sesuai prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan musyawarah.
Dalam struktur organisasi, pengurus koperasi dikategorikan sebagai pekerja dan berhak mendapatkan upah layak berdasarkan aturan ketenagakerjaan nasional.
Namun, keputusan soal gaji baru dapat dibahas setelah koperasi aktif berjalan dan memperoleh keuntungan.
Faktor Penentu Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Beberapa faktor penting yang menentukan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih antara lain:
- Kemampuan Finansial Koperasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


