Iklan RBTV

Revitalisasi atau Penggabungan Koperasi Lama Jadi Koperasi Merah Putih, Begini Tata Cara dan Mekanismenya

Revitalisasi atau Penggabungan Koperasi Lama Jadi Koperasi Merah Putih, Begini Tata Cara dan Mekanismenya

Penggabungan Kopdes menjadi Koperasi Merah Putih--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Jika Desa telah memiliki koperasi, begini cara penggabungan koperasi lama menjadi koperasi merah putih.

Koperasi bukan lagi sekadar wadah simpan pinjam atau jual beli sembako di kampung. Kini, koperasi menjadi bagian dari strategi besar negara untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari akar rumput. 

Lewat program baru bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (disingkat Kopdes/Kel), pemerintah ingin mendorong koperasi menjadi kekuatan ekonomi nasional yang lebih modern, mandiri, dan berpihak pada rakyat kecil.

BACA JUGA:Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung? Segini Perkiraannya

Program ini merupakan gebrakan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Presiden Prabowo Subianto pun telah mengumumkan langsung bahwa 80.000 koperasi desa akan disiapkan untuk tergabung ke dalam jaringan Koperasi Merah Putih.

Ini bukan hanya soal branding, tapi sebuah langkah strategis untuk mentransformasi koperasi yang ada menjadi lebih kuat secara sistem, tata kelola, dan dampak sosial-ekonominya.

BACA JUGA:Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan

Bagi koperasi yang sudah eksis di tengah masyarakat, ada peluang besar untuk naik kelas menjadi bagian dari koperasi Merah Putih.

Tapi tentu saja, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Tidak sulit, tapi memang perlu ketelitian dan niat yang kuat dari pengurus maupun anggota koperasi itu sendiri.

BACA JUGA:Ayo Warga Bengkulu Daftar Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Bisa Rp 3 Juta per Bulan

Mekanisme Revitalisasi  Koperasi Lama Jadi Koperasi Merah Putih:

  • Rapat perubahan anggaran dasar
  • Rapat anggota
  • Penyerahan dokumen NPAK
  • Mengunggah ke SABH
  • SK Perubahan Anggaran Dasar
  • Koperasi berubah menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Pengumuman

Revitalisasi Koperasi

Bagi koperasi yang sebelumnya kurang aktif atau sedang dalam masa tidur, bisa mengikuti jalur revitalisasi. Berikut ini caranya:

  • Pembentukan tim revitalisasi
  • Identifikasi koperasi
  • Rencana strategis
  • Rencana aksi
  • Penyerahan dokumen NPAK
  • Mengunggah ke SABH
  • SK Pengesahan PAD koperasi
  • Koperasi berubah menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Pengumuman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: