Iklan RBTV

Revitalisasi atau Penggabungan Koperasi Lama Jadi Koperasi Merah Putih, Begini Tata Cara dan Mekanismenya

Revitalisasi atau Penggabungan Koperasi Lama Jadi Koperasi Merah Putih, Begini Tata Cara dan Mekanismenya

Penggabungan Kopdes menjadi Koperasi Merah Putih--

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Begini Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih

Cara Mendirikan Koperasi Merah Putih Baru

Bagi desa/kelurahan yang belum punya koperasi sama sekali, jangan khawatir. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa, diikuti dengan rapat anggota yang merumuskan tujuan koperasi. 

Setelah dokumen NPAK lengkap dan diunggah ke SABH, koperasi akan memperoleh SK Pengesahan Pendirian, dan langsung menjadi Koperasi Merah Putih.

Yang perlu diingat, sebelum koperasi berdiri, akta notaris menjadi dokumen wajib. Akta ini baru bisa dibuat setelah Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menandatangani nota kesepakatan kerja sama yang artinya, ada standar dan prosedur hukum yang rapi untuk memastikan koperasi berjalan profesional sejak awal.

BACA JUGA:Peluang Emas, Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Minimal 5 Orang per Desa/Kelurahan, Berapa Gajinya?

Jadi, bagi Anda yang tergabung dalam koperasi baik yang sudah lama maupun baru mulai membentuk ini saat yang tepat untuk ikut serta dalam program Koperasi Merah Putih. Tidak hanya untuk mendongkrak perekonomian lokal, tapi juga sebagai bentuk nyata dari gotong royong ekonomi Indonesia.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: