Kasus Bang Ken: Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Bang Ken (pakai peci) didampingi pengacaranya Tarmizi Gumay saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu--
Danang menyampaikan, ada seluas kurang lebih 1500 meter persegi tanah dan bangunan yang ada di Mega Mall dan PTM disita. Namun, penyitaan ini tidak menghalangi proses aktivitas pedagang seperti biasanya.
"Ada lebih kurang bangunan tanah PTM dan Mega Mall sekitar 1500 meter persegi yang disita dan disegel," kata Danang Prasetyo.
Hari ini Kamis (22/5), mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi kembali dipanggil penyidik Pidsus Kejati Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Setelah beberapa jam memberikan keterangan, penyidik akhirnya menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Tahap 2 Kemenag Dimulai Hari Ini, Cek Hasilnya di Link SSCASN BKN dan Website Ini
Sebelum dititipkan ke Rutan Kelas 2B Malabero, mantan orang nomor satu dua periode di Kota Bengkulu yang juga sempat menjadi senator di DPD RI ini menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pasca menjalani pemeriksaan kesehatan, akhirnya mantan Wali Kota Bengkulu keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan menggunakan rompi tahanan dan masker.
Pantauan RBTV Disway di lokasi, Ahmad Kanedi didampingi oleh Kuasa Hukum Tarmizi Gumay .
Penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota ini disampaikan langsung oleh Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.
"Sementara masih 1 tersangka dan pihak lain masih kita periksa dalami," ungkap Aswas Kejati Bengkulu.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


