Iklan RBTV

Kasus Bang Ken: Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Kasus Bang Ken: Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Bang Ken (pakai peci) didampingi pengacaranya Tarmizi Gumay saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Setelah menetapkan mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kejati Bengkulu memastikan akan terus mengusut dugaan korupsi PAD PTM dan Mega Mall.

Untuk diketahui, saat ini penyidik Kejati Bengkulu baru menetapkan satu orang tersangka.

Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan didampingi Asintel Kejati David P. Duarsa, Aspidsus Kejati Suwarsono dan Kasi Penkum Ristianti Andriani, mengatakan dalam perkara ini kemungkinan jumlah tersangka bertambah, bisa saja.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi muncul lantaran dugaan kebocoran PAD PTM dan Mega Mall. Menurut Aswas Kejati Bengkulu, perkiraan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah. 

BACA JUGA:Breaking News: Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

“Dalam prosesnya, tersangka ini bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain yang masih kita dalami,” ujar Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.

Sebelumnya, Kamis Sore Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi atau Bang Ken ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Kronologis Kasus

Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tersangka dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall.

Perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall ini mulai diusut penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu sejak tahun 2024 lalu dan hingga hari ini telah berjalan kurang lebih selama 7 bulan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sudah pernah mendatangi Kejati Bengkulu pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu bersama dengan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik Pidsus Kejati.

BACA JUGA:Sepak Terjang Ahmad Kanedi Alias Bang Ken Sebelum Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Saat itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo yang didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan bahwa pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Ahmad Kanedi dan beberapa mantan pejabat ini untuk penyelidikan laporan dugaan adanya kebocoran PAD Mega Mall.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait