Berapa Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Tahun 2025? Bisa Sampai Rp 150 Juta
Berapa Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Tahun 2025? Bisa Sampai Rp 150 Juta--Foto: ist
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Berapa maksimal pinjaman gadai SK PPPK di tahun 2025? Bisa sampai Rp 150 juta.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan umumnya dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tak hanya sebagai dokumen resmi yang menyatakan status pegawai, keberadaan SK itu juga menjadi aset berharga yang perlu dijaga.
BACA JUGA:Mau Kaya Tanam Pohon Ketapang, Harga Daunnya Rp 1 Juta per Kilogram
Bicara SK, sebagian masyarakat mungkin sudah sering mendengar kabar seorang PNS menggadaikan SK miliknya ke bank. Namun, apakah hal tersebut juga bisa dilakukan untuk SK PPPK? Dirangkum dari berbagai sumber, simak penjelasannya berikut.
Seiring waktu, beberapa bank mulai membuka peluang bagi PPPK yang ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan Surat Keputusan (SK). Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan.
BACA JUGA:Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan
Limit Gadai SK PPPK 2025
Pertanyaan utama adalah “berapa maksimal pinjaman SK PPPK?” Jawabannya bervariasi tergantung pada kebijakan bank, masa kontrak pegawai, serta besar gaji yang diterima.
Faktor Penentu Limit Pinjaman
1. Masa Kontrak SK PPPK
Pegawai dengan kontrak satu tahun umumnya mendapatkan plafon pinjaman lebih kecil dibandingkan pegawai dengan kontrak lima tahun. Limit pinjaman biasanya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta, tergantung kebijakan bank.
BACA JUGA:Ilmuan Ini Hitung Kapan Kiamat Terjadi, saat Itu Matahari Menjadi Raksasa dan Menelan Bumi
2. Penghasilan Bulanan
Bank menggunakan data gaji bersih untuk menentukan kemampuan bayar nasabah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


