Iklan RBTV

Keuntungan dan Manfaat Mendirikan Koperasi Merah Putih, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Keuntungan dan Manfaat Mendirikan Koperasi Merah Putih, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Keuntungan dan Manfaat Koperasi Desa Merah Putih--

NASIONAL,RBTV.DISWAY.ID- Tingkatkan kesejahteraan masyarakat, ini keuntungan dan manfaat mendirikan Koperasi Merah Putih! Tahun 2025 menjadi momen penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. 

Salah satu terobosan yang patut mendapat perhatian adalah program Koperasi Desa Merah Putih, yang lahir dari amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa. Program ini resmi diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

BACA JUGA:Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di 35 Kabupaten Jawa Tengah

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan koperasi berbasis gotong royong, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan lokal. 

Koperasi ini bukan sekadar lembaga ekonomi biasa, tetapi digagas sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi di desa, terutama dalam menyokong kemandirian ekonomi masyarakat serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih merupakan wadah usaha yang beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan, dan dibentuk dengan semangat gotong royong serta kebersamaan. 

Sasaran utama dari koperasi ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak hanya diajak menjadi anggota koperasi, tetapi juga menjadi pelaku aktif dalam kegiatan usaha misalnya sebagai pemasok hasil panen atau produk lokal.

Jenis usaha yang dikembangkan sangat beragam dan disesuaikan dengan potensi desa, mulai dari penyediaan sembako murah, apotek desa, layanan klinik, hingga fasilitas penyimpanan dingin (cold storage).

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Bikin Kaget, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Banten

Struktur dan Syarat Pengurus Koperasi

Agar koperasi ini berjalan profesional, struktur kepengurusannya diatur secara rinci. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi harus terdiri dari minimal lima orang dengan jumlah ganjil. Komposisinya meliputi:

  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Usaha
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
  • Sekretaris
  • Bendahara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait