Iklan RBTV

Gadai SK PPPK 2025 bisa Dapat Pinjaman Plafon Sampai Rp 500 Juta, Cek Produk Pinjaman dan Cara Pengajuannya

Gadai SK PPPK 2025 bisa Dapat Pinjaman Plafon Sampai Rp 500 Juta, Cek Produk Pinjaman dan Cara Pengajuannya

Gadai SK PPPK 2025 bisa Dapat Pinjaman Plafon Sampai Rp 500 Juta, Cek Produk Pinjaman dan Cara Pengajuannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Gadai SK PPPK 2025 bisa dapat pinjaman plafon sampai Rp 500 juta, cek produk pinjaman dan cara pengajuannya.

SK PPPK (Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah kepada pegawai kontrak.

BACA JUGA:Tunggu Instruksi Pemkab Kepahiang, Camat Ujan Mas: Tugas Kades Tanjung Alam Dipegang Sekdes

Sama seperti SK PNS, SK PPPK juga dapat dijadikan agunan di beberapa bank tertentu. Namun, tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan.

Bank yang menerima SK PPPK biasanya menawarkan pinjaman konsumtif maupun multiguna, tergantung dari kebutuhan nasabah.

BACA JUGA:Beberapa Ketentuan dan Tenor Gadai SK PPPK di Bank 2025

Dokumen ini dianggap cukup kredibel karena menunjukkan status resmi seseorang sebagai pegawai pemerintah.

Produk Pinjakan bisa Gadai SK PPPK

Salah satu produk non KUR dari BRI adalah BRIguna. BRI menawarkan beberapa jenis produk pinjaman BRIguna, untuk ASN aktif yaitu BRIguna Karya.

BACA JUGA:Digoyang Gempa 6,3 SR, 3 Rumah Warga Seluma dan Puskesmas Pembantu Rusak Parah

Briguna Karya adalah pinjaman yang ditujukan kepada pegawai aktif dengan penghasilan tetap (fixed income), baik dari instansi pemerintah maupun swasta, untuk keperluan konsumtif.

Pinjaman ini memiliki plafon hingga Rp500 juta atau lebih, tergantung dari kapasitas pengembalian nasabah. Tenor pinjaman dapat disesuaikan dengan sisa masa kerja, maksimal hingga 15 tahun.

BACA JUGA:Road to UFC; Hasil Pertarungan Fighter Kebanggaan Bengkulu Deni Daffa vs Ren Yawei di Shanghai Cina

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: