Iklan RBTV

Ini Pasal yang Bisa Menjerat Penjual Pecel Lele dalam Kasus Pidana Korupsi

Ini Pasal yang Bisa Menjerat Penjual Pecel Lele dalam Kasus Pidana Korupsi

Heboh penjual pecel lele yang disebut bisa terkena undang-undang korupsi--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ini pasal yang bisa menjerat penjual pecel lele dalam kasus pidana korupsi.

Media sosial sedang dihebohkan dengan pernyataan ahli hukum, Chandra Hamzah yang menyebut jika penjual pecel lele bisa kena pidana korupsi.

Pernyataan itu bukan berarti Chandra meminta aparat hukum untuk memproses para penjual pecel lele dalam kasus pidana korupsi. Namun pernyataan ini dalam konteks Chandra menjelaskan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor yang bisa memunculkan multi tafsir. 

Disampaikan Chandra Hamzah, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan masalah karena bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar jalan.

BACA JUGA:Penjara Bakal Penuh, Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor pada pokoknya berisi ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6), Chandra menjelaskan tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu, maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terang Chandra, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut.

BACA JUGA:Oppo A3x Vs Nubia Focus 2 5G, Selisih Harganya Tipis, Berikut Ulasan Lengkapnya

Sebab, penjual pecel lele termasuk "setiap orang" yang melakukan "perbuatan melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. 

Kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau "memperkaya diri sendiri" dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula "merugikan keuangan negara".

"Maka, penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ujar Chandra dilansir dari laman MK.

BACA JUGA:Kena Mental Wilayahnya Terus Dibombardir Iran, Walikota Israel Menyerah Minta Perang Disudahi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait