Iklan RBTV

Serba Serbi Reses Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Mulai dari Keluhan SPMB Hingga Jembatan

Serba Serbi Reses Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Mulai dari Keluhan SPMB Hingga Jembatan

Reses Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu--

BACA JUGA:Pelindo Dapat Warning Komisi V DPR RI, Wagub Mian: Pelindo Jangan 'Tarsok'

Sumardi juga menanggapi perihal pertanyaan terkait jembatan di Lubuk Silambak, Teraman Jaya yang disampaikan oleh mahasiswa bernama Gading yang berasal dari Kabupaten Mukomuko.

Keluhan yang diterima itu kata Sumardi akan masuk dalam sistem aplikasi aspirasi masyarakat di reses pada sidang ke dua ini.

Sumardi mengharap semua terkait yang menjadi kewenangan Gubernur ini nanti bisa diselesaikan paling lambat di tahun 2026.

Sementara itu, dikatakan Sumardi terkait sistem zonasi ini tentu saja bisa dihapuskan. Semua tergantung pada Gubernur. 

"Kenapa tidak bisa (dihapus), tergantung pada Gubernur. Kan awalnya sistem zonasi ini karena menganggap kualitas semua guru SMA itu samaz fasilitasnya sama, padahal tidak," jelas Sumardi.

Dilanjutkannya, jika kualitas guru di masing-masing sekolah ada beda, fasilitas sekolah juga ada beda.

"Jika mau jujur ya itu tadi, dibuat sama dengan sistem penerimaan pegawai negeri sipil, yakni menggunakan mesin CAT, dengan tes yang transparan dan bisa dilihat oleh semua orang. Ini baru objektif," ungkap Sumardi 

BACA JUGA:Rahasia Sukses Habibie, Pelajar Asal Bengkulu Utara yang Terpilih Menjadi Calon Paskibraka Nasional 2025

Sementara untuk sistem zonasi, ini masih bisa direkayasa. Untuk itu, Sumardi meminta nantinya agar ketua komisi IV melakukan kunjungan ke beberapa sekolah, baik itu di Kota maupun di Kabupaten.

Tak hanya itu, Sumardi juga menanggapi berapa harapan yang disampaikan oleh masyarakat yang ikut dalam kegiatan reses ini.

Salah satunya juga terkait opsen pajak yang saat ini Sumardi juga tengah mendengarkan dan secara formal saat ini tengah melakukan rapat bersama OPD yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Perda itu sekarang tengah bergulir, sudah berjalan untuk melakukan perubahan yang nanti angka pengalinya objek pajak ditambah bobot kali antara 0,5 sampai 0,9 persen kurang lebih. Nanti kita akan bahas bersama pihak eksekutif," tutup Sumardi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait