2 PPTK di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bengkulu
Gunakan Mukena, tersangka yang ditahan Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DIAWAY.ID - 2 PPTK di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu.
Dua orang ASN di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu berinisial RM dan LF, hari ini Kamis (10/7) ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM dan LF terpantau RBTV Disway sudah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang penyidik.
BACA JUGA:Rumah Direktur PDAM TIrta Hidayah Digeledah Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan mengatakan, usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Bengkulu, dan kasus yang ditangani penyidik ini masih terus dikembangkan.
"Kita tetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan Korupsi Setwan Provinsi Bengkulu, sudah kita tahan di Rutan Bengkulu," kata Kasi Penkum.
BACA JUGA:3 Ruangan PDAM Tirta Hidayah yang Digeledah Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Sementara itu Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo memyampaikan peran dua tersangka masing-masing berbeda dan masih terus didalami.
"Dua tersangka memiliki peran berbeda. Keduanya dilakukan penahanan berbeda di Rutan dan Dilapas Perempuan. Ada beberapa orang yang diperiksa dan ada yang tidak datang," kata Danang.
BACA JUGA:Sering Dijadikan Gelang, Ini Jenis Akar Bahar yang Populer, Ada Favoritmu?
Kasi Penkum mengatakan para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu tahun 2024, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu sudah menahan lima tersangka masing-masing berinisial ER selaku mantan Sekwan, DA selaku bendahara, RZ selaku PPTK atau Kasubag Umum, AY dan RP selaku pembantu bendahara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


