Iklan RBTV

Kejati Bengkulu RJ Perkara Penyalagunaan Narkotika, Ini Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Kejati Bengkulu RJ Perkara Penyalagunaan Narkotika, Ini Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Ekspose perkara narkotika untuk dilakukan Restorative Justice di Kejati Bengkulu--

"Dengan disetujuinya penyelesaian melalui keadilan restoratif, diharapkan tersangka dapat menjalani rehabilitasi secara layak dan proses ini menjadi langkah pemulihan sosial yang tepat bagi penyalahguna narkotika. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian yang humanis dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku," pungkas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Jika Mengalami Serangan Jantung, INGAT!!! Lakukan Hal Berikut untuk Pertolongan Pertama

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait