Dugaan Korupsi Kas Bank Bengkulu Rp6,7 M, Jaksa Sita Tanah dan Bangunan
Jaksa sita tanah dan bangunan milik eks Kacab Bank Bengkulu unit Mega Mall--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita sebuah rumah dan tanah milik tersangka FP eks Kepala Cabang Bank Bengkulu unit Mega Mall pada Jumat (1/8) siang.
Tersangka FP diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana kas kantor tempatnya bekerja hingga Rp 6,7 miliar yang sebagian besar habis digunakan untuk judi online.
Rumah yang disita pihak Kejari Bengkulu tersebut adalah rumah pribadi FP yang berlokasi di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Daftar Tanggal Merah di Kalender Bulan Agustus 2025 dan Libur Nasional
Dalam penyitaan tersebut, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sertifikat atas nama tersangka FP, satu bidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, serta satu unit sepeda motor.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Subayak mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu, serta mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP.
Saat proses penyitaan berlangsung, jaksa secara humanis juga meminta pihak keluarga segera melakukan pengosongan terhadap rumah yang disita, selambatnya hingga Senin pekan depan.
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu, serta mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR Mandiri 2025 Rp18 Juta Tanpa Jaminan untuk UMKM
Dari hasil penyidikan, FP yang merupakan Kepala Bank Bengkulu cabang Megamall, secara bertahap mengambil uang tunai dari brankas bank.
Aksi FP ini pada akhirnya membuat Bank Bengkulu harus kehilangan kas mencapai Rp 6.7 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


