Iklan RBTV

7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Jumlah Pajak Mobil Daihatsu Ayla

7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Jumlah Pajak Mobil Daihatsu Ayla

Jumlah pajak mobil Daihatsu Ayla--

Tahukah Anda bahwa pajak kendaraan terdiri dari beberapa jenis dengan nominal yang berbeda-beda? 

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik Daihatsu Ayla:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Besarannya adalah 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Pembayaran PKB harus dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum pada STNK. 

Apabila pembayaran PKB terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda. 

Misalnya, jika keterlambatan terjadi antara 2 hari hingga 1 bulan, denda yang dikenakan adalah sebesar 25% dari jumlah PKB yang seharusnya dibayarkan.

BACA JUGA:Daftar 11 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Daerah Anda

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Biaya SWDKLLJ ini termasuk dalam pembayaran pajak STNK dan digunakan sebagai dana bantuan jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Jadi, meskipun biaya ini wajib dibayarkan, ia memiliki manfaat yang langsung dirasakan oleh pemilik kendaraan dalam situasi darurat.

Rincian Biaya PKB dan SWDKLLJ untuk Daihatsu Ayla 2023

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian biaya PKB dan SWDKLLJ untuk berbagai tipe Daihatsu Ayla tahun 2023:

- ALL NEW AYLA 1.0 M MT: Rp 1.824.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: